Kami menangani jasa hukum dalam menghadapi problem hukum pidana seperti: penipuan, penggelapan, dll.
Namun Kami membatasi diri untuk tidak menangani perkara pelaku narkotika dan perjudian.
Kami memberikan layanan berupa pengarahan, pendampingan klien dalam proses penyidikan di tingkat kepolisian, kejaksaan sampai ke peradilan umum
Perkara Perdata
Kami memberikan jasa hukum dalam menghadapi perkara perdata seperti utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, waris, dll.
Kami memberikan layanan berupa pengarahan, pendampingan klien dalam proses mediasi hingga peradilan
Perkara Pertanahan
Kami memberikan jasa hukum dalam menghadapi kasus pertanahan seperti perseisihan tanah antara orang perseorangan,
kelompok, badan hukum, golongan, organisasi, yang penanganan dan penyelesaiannya melalui Lembaga peradilan.
Perkara Tata Usaha Negara
Kami memberikan jasa hukum dalam menghadapi kasus sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti kasus pertanahan,
kepegawaian, perizinan, badan hukum, perumahan, partai politik, pilkada, keterbukaan informasi publik, lingkungan hidup, sengketa proses pemilihan umum.
Perkara Konstitusi
Kami memberikan jasa hukum dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) seperti perkara pengujian Undang-undang terhadap UUD, sengketa hasil pemilu, sengketa kewenangan Lembaga negara.
Disamping itu kami juga memberikan layanan permohonan uji materi peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang di Mahkamah Agung (MA)
Kami memberikan layanan untuk jasa hukum non litigasi untuk memudahkan anda dalam mencapai target kinerja anda.
Dengan tim yang berpengalaman, kami dapat memberikan layanan seperti:
Legal drafting (perda, perMen, PerKaDa, Peraturan lain instansi pemerintahan atau badan hukum pemerintah)
Legal News (rilis, konferensi pers)
Legal Konten (konten hukum di platform Media Sosial)